Minggu, 12 Oktober 2014

makalah narkotika



makalah narkotika
by: ranestiya putri hastami
BAB I

PENDAHULUAN

1.1Latar Belakang Masalah
              Narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya (NAPZA) yang biasa disebut narkoba merupakan jenis obat/zat yang diperlukan di dalam dunia pengobatan. Akan tetapi apabila dipergunakan tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama dapat menimbulkan ketergantungan serta dapat membahayakan kesehatan bahkan jiwa pemakainya.
           Penyalahgunaan narkoba pada akhir tahun ini dirasakan semakin meningkat. Dapat kita amati dari pemberitaan-pemberitaan baik di media cetak maupun elektronika yang hampir setiap hari memberitakan tentang penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba oleh aparat keamanan. Kebanyakan pelakunya adalah remaja belasan tahun, mereka pasti sudah mengerti tentang bahaya mengkonsumsi narkoba, tapi mengapa mereka menggunakannya.
            Perdagangan gelap narkoba merusak pemerintahan, institusi dan kohesi sosial. Pedagang obat terlarang biasanya mencari jalur dimana aturan hukum lemah. Pada gilirannya, kejahatan narkoba memperdalam kerentanan terhadap ketidakstabilan dan pemiskinan.
           Drug Enforcement Administration AS Regional Far East, Thomas Pasquarello mengatakan peredaran narkotika di kawasan Asia Timur setiap tahunnya terus mengalami peningkatan dan modusnya juga semakin rapi. Indonesia juga menjadi pasar yang sangat potensial dalam perdagangan Narkoba seiring peningkatan pendapatan masyarakat dan maraknya peredaran Narkoba secara illegal.       
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan apa yang dikemukakan dalam latar belakang maka penulis menarik suatu rumusan masalah sebagai berikut :
1.2.1 Apa pengertian narkotika?
1.2.2 Apa saja kemungkinan yang terjadi pada pengguna narkotika?
1.2.3 Apa saja jenis-jenis narkotika yang disalahgunakan dan peredarannya?
1.2.4 Data pengguna narkotika di Indonesia?
1.2.5 Bagaimana kejahatan dalam penyalahgunaan narkotika?
1.2.6 Bagaimana upaya penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia?
1.3 Tujuan
Tujuan dari penelitian ini.
1.3.1 Untuk mengetahui apa pengertian narkotika.
1.3.2 Untuk mengetahui apa saja kemungkinan yang terjadi pada pengguna narkotika.
1.3.3 Untuk mengetahui apa saja jenis-jenis narkotika yang disalahgunakan dan   peredarannya.
1.3.4 Untuk mengetahui data pengguna narkotika di Indonesia.
1.3.5 Untuk Mengetahui bagaimana kejahatan dalam penyalahgunaan narkotika
1.3.6 Untuk mengetahui bagaimana upaya penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Indonesia,

1.4 Hipotesis
Hipotesis yang bisa diperoleh dari rumusan masalah tersebut sebagai berikut :
1.      Hipotesis Kerja (Ha)
Adanya bahaya narkoba generasi penerus bangsa yang menjadi akibat terjadinya penyalahgunaan narkoba.
2.      Hipotesis Nol (H0)
Tidak ada masyarakat yang bilang kalau narkoba itu adalah barang (obat) yang baik, sebaliknya narkoba itu adalah obat yang merusak akal generasi penerus bangsa.

   1.5 Metode Penelitian
            Metode yang digunakan dalam penelitian adalah metode studi kepustakaan. Pemilihan metode ini karena penelitian yang dilakukan ditujukan untuk mengidentifikasi permasalahan peran remaja dalam penanggulangan Narkotika dengan mengacu pada literatur-literatur, artikel-artikel dan sumber bacaan lain.
  1.6 Sistematika Penulisan
Penulisan paper ini telah ditulis secara sistematika dan bisa diuraikan sebagai berikut :

Pada Bab I  berisi pendahuluan yang meliputi latar belakang, rumusan masalah,        tujuan dan manfaat, hipotesis, metode penelitian, dan sistematika penulisan.

Pada Bab II berisi tentang kajian teori yang meliputi pengertian Narkotika, kemungkinan yang terjadi pada pengguna Narkotika, peran pemerintah dalam mengatasi Narkotika, akibat penyalahgunaan Narkotika, cegah narkoba dengan pendidikan agama, dan ciri-ciri bagi pengguna Narkotika, kendala dan solusi.

Pada Bab III berisi tentang penyajian data dan pemecahan masalah.

Pada Bab IV berisikan tentang penutup yang meliputi kesimpulan dan saran untuk meringkas berbagai keterangan pembahasan diatas.









BAB II

KAJIAN TEORI
2.1  Pengertian Narkotika
            Narkotika adalah zat yang dapat menimbulkan pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakannya dengan cara memasukkan obat tersebut ke dalam tubuhnya, pengaruh tersebut berupa pembiasan, hilangnya rasa sakit rangsangan, semangat dan halusinasi. Dengan timbulnya efek halusinasi inilah yang menyebabkan kelompok masyarakat terutama di kalangan remaja ingin menggunakan Narkotika meskipun tidak menderita apa-apa. Hal inilah yang mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika (obat). Bahaya bila menggunakan Narkotika bila tidak sesuai dengan peraturan adalah adanya adiksi/ketergantungan obat (ketagihan).
           Adiksi adalah suatu kelainan obat yang bersifat kronik/periodik sehingga penderita kehilangan kontrol terhadap dirinya dan menimbulkan kerugian terhadap dirinya dan masyarakat. Orang-orang yang sudah terlibat pada penyalahgunaan Narkotika pada mulanya masih dalam ukuran (dosis) yang normal. Lama-lama pengguna obat menjadi kebiasaan, setelah biasa menggunakan mar kemudian untuk menimbulkan efek yang sama diperlukan dosis yang lebih tinggi (toleransi). Setelah fase toleransi ini berakhir menjadi ketergantungan, merasa tidak dapat hidup tanpa Narkotika.
2.2  Kemungkinan Yang Terjadi Pada Pengguna Narkotika
Banyak orang beranggapan bagi mereka yang sudah mengkonsumsi secara
berlebihan beresiko sebagai berikut :
2.2.1 Sebanyak 60% orang beranggapan bahwa Narkotika dapat menyebabkan kematian karena zat-zat yang terkandung dalam Narkotika mengganggu sistem kekebalan tubuh mereka sehingga dalam waktu yang relatif singkat bisa merenggut jiwa si pemakai.
2.2.2 Sebanyak 20% orang beranggapan bahwa pengguna Narkotika dapat bertindak nekat/bunuh diri karena pemakai cenderung memiliki sifat acuh tak acuh terhadap lingkungannya. Ia menganggap dirinya tidak berguna bagi lingkungannya ini yang memacunya untuk bertindak nekat.
2.2.3 Sebanyak 15% orang beranggapan bahwa Narkotika dapat menyebabkan hilangnya kontrol bagi si pemakainya, karena setelah mengkonsumsi Narkotika. Zat-zat yang terkandung di dalamnya langsung bekerja menyerang syaraf pada otak yang cenderung membuat tidak sabar dan lepas kontrol.
2.2.4 Sebanyak 5% orang beranggapan bahwa Narkotika menimbulkan penyakit bagi pemakainya. Karena di dalam Narkotika mengandung zat yang mempunyai
efek samping yang menimbulkan penyakit baru.
2.3 Jenis-jenis Narkotika yang Disalahgunakan dan Peredarannya


Narkoba meliputi :
2.3.1Narkotika
Zat berasal dari tanaman atau bukan tanaman.
1) Tanaman
a. Opium atau candu/morfin yaitu olahan getah tanaman papaver somniferum tidak terdapat di Indonesia, tetapi diselundupkan di Indonesia.
b. Kokain yaitu olahan daun koka diolah di Amerika (Peru, Bolivia, Kolumbia).
c. Cannabis Sativa atau Marihuana atau Ganja banyak ditanam di Indonesia.
2) Bukan tanaman
a. Semi sintetik : adalah zat yang diproses secara ekstraksi, isolasi disebutalkaloid opium. Contoh : Heroin, Kodein, Morfin.
b. Sintetik : diperoleh melalui proses kimia bahan baku kimia, menghasilkan zat baru yang mempunyai efek narkotika dan diperlukan medis untuk penelitian serta penghilang rasa sakit (analgesic) seperti penekan batuk (antitusif).
Contoh : Amfetamin, Metadon, Petidin, Deksamfetamin.
2.3.2 Psikotropika
           Adalah obat keras bukan narkotika, digunakan dalam dunia pengobatan sesuai Permenkes RI No. 124/Menkes/Per/II/93, namun dapat menimbulkan ketergantungan psikis fisik jika dipakai tanpa pengawasan akan sangat merugikan karena efeknya sangat berbahaya seperti narkotika. Psikotropika merupakan pengganti narkotika, karena narkotika mahal harganya. Penggunaannya biasa dicampur dengan air mineral atau alkohol sehingga efeknya seperti narkotika.
1) Penenang (anti cemas) : bekerja mengendorkan atau mengurangi aktifitas susunan syaraf pusat. Contoh : Pil Rohypnol, Mogadon, Valium, Mandrax (Mx).
2) Stimulant : bekerja mengaktifkan susunan syaraf pusat. Contoh : Amphetamine, MDMA, MDA.
3) Hallusinogen : bekerja menimbulkan rasa halusinasi/khayalan. Contoh Lysergic Acid Diethylamide (LSD), Psylocibine.
4) Alkohol : Alkohol dalam ilmu kimia dikenal dengan sebutan etanol adalah minuman keras yang mempunyai efek bisa memabukkan jika minumnya berlebihan.

2.3.3 Zat Adiktif
Zat adiktif adalah zat yang sangat berbahaya jika salah pemakaiannya bisa merusak tubuh, bila keracunan bisa menimbulkan halusinasi atau mungkin yang fatal kematian.
Contoh : Terpentine, lem karet, thinner, spray aerosol, aceton, dll.
Narkoba yang sering disalahgunakan :
Narkoba yang sering dikonsumsi oleh masyarakat secara salah antara lain :
A.    HEROIN
Nama : Putauw, PT, bedak, putih, Brown Sugar, Benana, Smaek, Horse,
Hammer, Snow White Brown.
Asal : Papaver Somniferum.
Bentuk : Seperti bedak berwarna putih, rasa pahit, terdapat paket hemat, dijual sebesar ujung kuku/ibu jari dalam kemasan kertas.
Cara Pakai : Dihirup, dihisap, ditelan dan disuntikkan lewat tangan, kaki, leher.
Efek : Mual, mengantuk, cadel, pendiam, mata sayu, muka pucat, tidak konsentrasi, hidung gatal-gatal.
Gejala putus obat :
Sebelum memakai :
- Tulang otot sendi terasa nyeri, demam, takut air
- Keringat keluar berlebihan
- Takut kedinginan, bulu kuduk berdiri
- Mata berair, hidung berair
- Mual-mual, perut sakit, diare
- Tidak suka makan
- Tidak bisa bekerja (lemas)
Setelah memakai :
- Fly (berkhayal), mata sembab kadang muntah
- Jantung berdebar, mata susah bangun
Bahaya :
- Hepatitis B, C, AIDS, HIV
- Menstruasi terganggu, infertilitas (impotensi)
- Abses (jika pakai suntik)
- Tubuh kurus, pucat, kurang gizi
- Sulit buang air besar
- Mudah terserang radang paru, TBC paru, radang hati, empedu, ginjal
B. KOKAIN
Nama : Charlie, Nosc Candy, Snow, Coke
Asal : Daun (tanaman Erythrro – Xylon Coca)
Bentuk : Serbuk putih, kadang dicampur dengan beberapa macam zat berbahaya, disebut “Drug Cocktail”
Efek : - Suhu badan tinggi, denyut jantung bertambah
- Mudah marah, agresif dan merusak
- Merasa energik dan waspada dan merasa memiliki dunia (arogan).
Gejala putus obat :
- Ada keinginan bunuh diri, mual, kejang-kejang
Bahaya :

- Paranoid
- Menyebabkan perkelahian
- Mabuk dan tidak bergairah
- Jika dihirup akan menyebabkan mimisan dan sinusitis
- Kerusakan jantung jika dicampur rokok
- Pemakaian banyak, nafsu sex hilang
- Bisa terjadi psikotik atau gila dalam jangka panjang
C. GANJA
Nama : Ganja, cimeng, gelek, daun, rumput, jayus, jum, barang, marihuana, bang bunga, ikat, labang, hijau
Jenis-jenis : Stick, daun atau tembakau, hashish (minyak/lemak ganja)
Bentuk : Daun kering atau dalam bentuk rajangan kering, dimasukkan dalam amplop.

Daun basah, runcing berjari-jari ganjil 5, 7, 9 dst.
Cara Pakai : Dilinting seperti rokok, dihisap dan dimakan, minyak ganja bisa dioles
pada rokok biasa
Efek : - Jantung berdebar-debar
- Tidak bergairah, cepat marah, sensitif
- Perasaan tidak tenang, eforia, kurang percaya diri, rasa letih/malas
Gejala putus obat :
- Sebenarnya hanya faktor psikis dan sugesti yang lebih dominan, apabila tidak memakai ganja.
Bahaya :
- Untuk pemakaian yang lama akan menjadikan pemakai menjadi linglung.
D. EKSTASI
Nama : Kancing, XTC, Inex, Adam, Hug-Drug, Essence, Disco, Biscuits, Venus, Yupie, Butterfly, Elektrix, Gober, Beladin
Bentuk : Pil, serbuk, kapsul.
Cara Pakai : Diminum dengan air atau yang lain
Efek : - Mulut kering, gigi berkerut-kerut
- Banyak berkeringat dingin, nafsu makan kurang
- Badan tak terkendali geraknya (triping)
- Denyut jantung, nadi bertambah
- Tekanan darah naik
- Rasa percaya diri tinggi
- Keintiman bertambah
Gejala putus obat :
- Rasa letih, malas
- Mudah tersinggung, emosi labil
- Sulit tidur, mimpi buruk jika tidur
- Depresi, mata kabur
Bahaya :

- Paranoid (rasa takut berlebihan, curiga yang berlebihan)
- Pemakaian yang lama akan menjadikan pemakai bisa linglung
- Merusak syaraf otak
- Pucat kurang darah
- Kurus kurang gizi
- Penyakit Parkinson

E. SHABU-SHABU (Methyl – Amphetamin)
Nama : Ubas, SS, Mecin
Bentuk : Bubuk atau kristal
Jenis : Gold silver, coconut, crystal, blue ice, tebu
Cara Pakai : Dibakar di atas kertas timah dan dihisap melalui alat yang disebut bong
Pemakai bisa diindikasikan : Tidak tenang (cemas), mudah marah, dapat cepat lelah, mata nanar, tidak bersemangat, tidak beraktifitas, keringat berlebihan dan bahu, wajah pucat, lidah warna putih, nafsu makan kurang, susah tidur (2-3 hari), jantung berdebar-debar, banyak omong, percaya diri tinggi.
Efek : - Sebelum memakai gelisah, ngantuk, lemas, tidak bergairah
- Jika sudah memakai, agresif, hiperaktif dan percaya diri tinggi
Gejala putus obat :
- Mudah marah
- Ngantuk
- Faktor sugesti yang dominan apabila tidak memakai
- Mudah capek
- Rasa lebih malas
- Malas hidup
Bahaya :
- Paranoid (rasa takut berlebihan)
- Pemakaian yang lama akan menjadikan pemakai bisa linglung
- Merusak syaraf otak
- Kanker hati
- Terjadinya gejala psikotik (gila)
F. HALUSINOGEN
Nama : LSD (Lysergic Diethyl Amid), Magic Mushroom (jamur tahi kuda/sapi), STP (Serenity, Tranquility, Peace)
Cara Pakai : Diminum, dihirup, dimakan
Efek : - Menimbulkan serenity, tranquility dan peace (rasa tenang dan damai) sesaat
- Perasaan labil yaitu murung dan bahagia atau euforia kadang-kadang menjadi takut.
Bahaya :
- Kecemasan akut, reaksi panik
- Terjadi depresi sampai berbulan-bulan
- Terjadinya gejala psikotik (gila)
G. HIPNOTIKA/SEDATIVA (Obat Tidur, Obat Penenang)
Nama : Metaqualon (Mandrax), Flunitrazepam (Rohyp), Clona Zepam (RIV), Nitra
Zepam (pil koplo, pil anjing, dum, BK, MG).
Bentuk : Pil
Cara Pakai : Ditelan
Efek : - Teler (bicara cadel, jalan sempoyongan)
- Mudah tersinggung
- Banyak bicara yang tidak karuan
- Ngawur dalam bertindak, tidak terkontrol
Gejala putus obat :
- Denyut jantung cepat
- Banyak berkeringat
- Tekanan darah tinggi
- Tangan, kelopak dan lidah bergetar
Bahaya :
- Terjadinya perkelahian
- Mudah tersinggung dan marah
- Lemas, sedih, ingin bunuh diri
- Menimbulkan halusinasi dan melakukan tindakan berbahaya
H. ALKOHOL
Nama : Etanol atau Ethyl Alkohol
Jenis : Bir, wiski, gin, vodka, martini, brem, arak, ciu, saquer, tuak, johny walker
(topi miring), black and white (kam-put, kambing putih)
Bentuk : Cairan, berupa minuman
Cara Pakai : Diminum / ditelan
Efek : - Mabuk teler
- Muka merah, banyak bicara, bicara cadel
- Jalan sempoyongan, konsentrasi kurang
- Bola mata bergerak-gerak
Gejala putus obat :
- Mual, muntah, lemah, letih
- Denyut jantung cepat, banyak berkeringat, tekanan darah naik
- Tangan, lidah, kelopak mata gemetar
- Cemas, depresi, mudah tersinggung
- Gangguan kesadaran
Bahaya :
- Kanker hati, cacat pada janin
- Perdarahan lambung, radang pankreas
- Penyakit otot, pikun
I. INHALANSIA dan SOLVEN
Nama : Lem karet, aerosol spray, aceton, gas N2O2, pelumas, thinner, terpentine, DDT, pestisida, zat pewarna
Bentuk : Cairan, gas
Efek : - Timbul ilusi, halusinasi
- Kemampuan persepsi yang salah
Bahaya :
- Merasa dirinya bisa terbang, sehingga bisa terjun dari tempat tinggi tanpa mati
- Keracunan akut, bisa mati mendadak akibat menghisap inhalansia
- Kejang saluran nafas
- Keracunan kronis merusak organ tubuh otak, ginjal, paru-paru, jantung, sunsum tulang
- Kulit bisa mengelupas karena keracunan terpentine (zat mudah menguap)
2.4 DATA PENGGUNA NARKOTIKA
                  Persoalan penyalahgunaan narkoba sangat serius. Peningkatan jumlah penggunanya sangat signifikan. Narkoba juga masuk ke semua institusi dan kalangan. Apabila tidak ditangani secara serius dan komprehensif, Indonesia akan mengalami kehilangan generasi.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Gories Mere sebelum menandatangani kesepahaman dengan Komisi Yudisial terkait pengawasan proses persidangan tindak pidana narkotika dan prekursor di Jakarta, Rabu (31/10/2012).
Prevalensi penyalahgunaan narkoba dalam penelitian BNN dan Puslitkes UI serta berbagai universitas negeri terkemuka, pada 2005 terdapat 1,75 persen pengguna narkoba dari jumlah penduduk di Indonesia.
          Prevalensi itu naik menjadi 1,99 persen dari jumlah penduduk pada 2008. Tiga tahun kemudian, angka sudah mencapai 2,2 persen. Pada 2012, diproyeksikan angka sudah mencapai 2,8 persen atau setara dengan 5,8 juta penduduk.Tanpa upaya konsisten dan sinergi pemberantasan narkoba, angka itu akan terus meningkat. Pengguna narkoba semakin banyak, bahkan ke aparat pemerintah dan penegak hukum.
Tiap tahu pecandu narkotika di Indonesia, terus meningkat hanya pada tahun 2010 mengalami penurunan sekitar 13,62 %. Dari data BNN Pusat, pada lima tahun lalu, pengguna narkoba di Indonesia ada 1,8 persen. Namun sekarang meningkat menjadi sekitar 2,2 persen atau 3,8 juta.
2.5 KEJAHATAN DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
          Belakangan ini telah muncul berbagai bentuk dan jenis kejahatan yang dapat digolongkan sebagai kejahatan internasional, sebagai akibat dari kemajuan teknologi, komunikasi, dan berkembangnya pemikiran-pemikiran baru. Salah satu bidang yang mengalami kemajuan cukup pesat adalah transportasi, yang memungkinkan perjalanan antar negara menjadi semakin mudah dilakukan. Tetapi kemudahan tersebut tidak hanya dapat dinikmati oleh warga negara dan orang-orang yang beritikad baik, tetapi juga oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab ataupun juga oleh orang-orang yang berkecimpung di dalam dunia kejahatan misalnya kejahatan narkotika yang jaringannya ada indikasi merupakan jaringan yang bersifat internasional.
           Perang terhadap Drugs adalah yang paling popular di antara kelima perang tersebut. Pada tahun 2000 saja, PBB melaporkan bahwa perdagangan tahunan dalam illicit drugs mencapai 400 juta dollar AS, hampir sebesar ekonomi Spanyol dan sekitar 8 % persen dari perdagangan dunia. Hampir setiap hari, negara melaporkan mengenai peningkatan dalam perdagangan drugs secara ilegal.
            Kejahatan merupakan salah satu bentuk dari perilaku menyimpang (deviant behavior), regional kejahatan juga dapat menjadi masalah internasional, karena seiring dengan kemajuan teknologi transportasi, informasi dan komunikasi yang canggih, modus operandi kejahatan masa kini dalam waktu yang singkat dan dengan mobilitas yang cepat dapat melintasi batas-batas negara (borderless countries). Inilah yang dikenal sebagai kejahatan yang berdimensi transnasional (transnational criminality).
         Terjadinya kejahatan-kejahatan yang berdimensi  internasional banyak dipengaruhi oleh adanya ketidakadilan sosial, seperti misalnya perbedaan tingkat kemakmuran antara negara-negara maju dengan negara dunia ketiga serta masih adanya pihak-pihak atau individu-individu  yang ingin mengeksploitasi masyarakat bangsa lain.
         Eksploitasi yang dimaksud diatas dapat dilakukan dengan berbagai cara, tetapi yang penting untuk mendapat perhatian khusus disini adalah eksploitasi melalui perdagangan gelap narkotika dan obat-obatan terlarang untuk disalah gunakan. Peperangan terhadap perdagangan gelap narkotika telah lama menjadi agenda utama bagi masyarakat internasional untuk diberatas, tetapi yang terjadi kemudian adalah peperangan tersebut tidak pernah tuntas sehingga akan selalu ada pihak yang membuka dan menemukan  jalur baru sehingga menimbulkan akibat yang sama bahayanya. Kenyataan seperti yang terjadi ini merupakan perkembangan terburuk dari pemanfaatan obat-obat bius yang sebelumnya digunakan untuk kepentingan medis dan kesehatan.
           Hal yang perlu dicermati dari kemunculan berbagai jenis kejahatan tersebut adalah sifat dari kejahatan itu sendiri yang tidak mengenal batas wilayah negara. Oleh karena itu setiap negara harus menyadari betapa pentingnya batas-batas wilayahnya, serta kedaulatannya yang harus dihormati oleh negara lain. Sehingga apa yang terjadi di negaranya pada dasarnya merupakan kewenangannya, terutama mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran batas-batas wilayah.
           Seperti yang terjadi Denpasar petugas bea cukai bandar udara internasional Ngurah Rai, kabupaten Bandung, Bali, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan menangkap dua perempuan warga negara Indonesia yang membawa barang itu ke Bali. Petugas menyita 4.759 gram atau 4,75 kilogram jenis methamphetamine dari kedua penumpang yang ditangkap secara terpisah itu.
 2.6  UPAYA PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN DAN PEREDARAN  GELAP NARKOTIKA DI INDONESIA
         Penanggulangangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba wajib dilakukan oleh pemerintah melalui aparat penegak hukum dan fungsi terkait. Namun demikian peran serta masyarakat dalam menanggulangi Narkoba juga mutlak diperlukan. Tanpa peran serta masyarakat. Upaya yang dilakukan pemerintah tidak akan secara maksimal.
           Langkah penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang dilakukan polri dapat digolongkan menjadi 3 upaya yaitu preemtif, preventif maupun repsesif.
         Upaya pre-emtif antara lain dilakukan dengan cara educatif pembinaan dan pengembangan lingkungan pola hidup masyarakat, menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama masyarakat dan antara masyarakat dengan Polri melalui upaya penyuluhan dan sambang, meningkatkan kesadaran masyarakat dalam turut serta menjaga keamanan ditengah masyarakat itu sendiri, dan memberikan pencerahan bahwa menggunakan, membeli bahkan sampai memperjual belikan Narkoba adalah perbuatan melanggar norma hukum dan norma agama, serta mengadakan pendekatan solusi usaha mengantikan tanaman ganja yang sering di tanam dengan tanaman pengganti yang lebih memiliki nilai jual tinggi namun tidak melanggar hukum bagi masyarakat petani di Aceh. Disamping itu upaya pre emtif juga dapat dilakukan melalui upaya lidik, pengamanan dan penggalangan. Upaya pre – emtif sebagaimana tersebut diatas dapat dilakukan oleh fungsi Bimbingan masyarakat (Bimmas) dan fungsi intelijen Polri. Disamping itu upaya upaya edukasi, pembinaaan dan pengembangan lingkungan hidup juga dapat dilakukan oleh fungsi Polair terhadap masyarakat perairan dan masyarakat kepulauan di pulau – pulau yang sulit terjangkau.
Upaya preventif dapat dilakukan melalui upaya mencegah masuknya narkoba dari Luar negeri dengan melakukan pengawasan secara ketat di daerah-daerah perbatsan seperti Bandara, pelabuhan laut dan perbatasan-perbatasan darat. Disamping itu untuk mencegah lalulintas Narkoba ilegal di dalam negeri dengan melakukan kegiatan-kegiatan seperti : operasi khusus / razia di jalan – jalan terhadap kendaraan roda 2 dan roda 4 pada daerah rentan lalu lintas Narkoba dengan sistem zig zag sehingga tidak terbaca oleh jaringan pengedar Narkoba, melakukan Razia di tempat-tempat rawan lalulintas narkoba secara ilegal atau tempat-tempat rawan transaksi narkoba seperti tempat – tempat hiburan (Diskotik,karaoke,pub, kafe wareng remang dan lain-lain), mengadakan patroli pencarian sumber Narkoba atau ladang ganja meliputi seluruh wilayah terpencil, mencegah kebocoran Narkoba dari sumber-sumber resmi seperti Rumah sakit, Apotik, Barang bukti dari aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lainya, pencegahan melalui kegiatan penyuluhan, penerangan dan bimbingan tentang bahaya narkoba, dan juga tentang perlunya pengawasan lingkungan oleh masyarakat sendiri terutama keluarga. Upaya preventif ini dapat dilakukan oleh fungsi samapta, lalu lintas, dan lain – lain.
           Sedangkan upaya represif berupa upaya penindakan/ penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dapat dilakukan dengan upaya penyelidikan dan penyidikan secara professional oleh fungsi Reskrim / Res Narkoba Polri. Adapun upaya tersebut dilakukan dengan memperhatikan perangkat hukum yang ada secara maksimal dan tepat sasaran agar tercipta keseimbangan antara perbuatan yang dilakukan dengan sanksi hukuman yang diterapkan serta menindak bagi siapa saja yang menghalangi atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak pidana Narkotika dan atau tindak pidana Prekursor Narkotika sebagaimana diatur dalam pasal 138 UU No 35 tahun 2009. Dan perkara penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lainya untuk diajukan ke pengadilan untuk penyelesaian perkara secepatnya sesuai pasal 74 UU No 35 tahun 2009 dan pasal 58 UU No 5 tahun 1997.
Disamping hal tersebut diatas dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba dari luar negeri, Polri melakukan kerjasama dengan kepolisian Negara lain baik berupa kerjasama antar Negara, kawasan regional ASEAN maupun Interasional melalui Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) melalui wadah Interpol. Kerjasama tersebut dapat berupa bantuan dalam penyidikan tindak pidana Narkoba maupun kerjasama pendidikan melalui Jakarta Center for Law Enforcemet Cooperation (JCLEC) dan United Nation on Drug and Crime (UNODC). Tentu saja kerjasama Polri ini perlu didukung dan ditindak lanjuti oleh pemerintah Negara dengan melakukan kerjasama Government to Government dalam bentuk kerjasama atau perjanjian ekstradisi dan perjanjian bantuan hukum timbal-balik dalam masalah pidana.















                                                                BAB III
             PENYAJIAN DATA, ANALISIS DAN PEMECAHAN MASALAH
3.1  Penyajian Data
           Kompas ,selasa 10 desember 2013 Seperti yang terjadi Denpasar petugas bea cukai bandar udara internasional Ngurah Rai, kabupaten Bandung, Bali, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan menangkap dua perempuan warga negara Indonesia yang membawa barang itu ke Bali. Petugas menyita 4.759 gram atau 4,75 kilogram jenis methamphetamine dari kedua penumpang yang ditangkap secara terpisah itu. Sabu itu berasal dari luar negeri dan dicoba masuk ke Indonesia oleh jaringan narkotika internasional.
3.2 Pemecahan Masalah
Berdasarkan hasil perolehan data pada penyajian data diatas adalah:
    1. Cara menggagalkan penyelundupan narkotika
Resolusi 1: Promoting community-based drug use prevention
Negara diminta untuk mempromosikan dan menekankan upaya tersebut pada individu, teman sebayanya, pemuda, keluarga, sekolah, penegakan hukum, pengadilan pidana dan masyarakat luas.
Q  Resolusi 2: Preventing the use of illicit drugs within Member States and strengthening international cooperation on policies of drug abuse prevention.
Mencegah penggunaan obat-obatan terlarang terutama bagi Negara anggota dan memperkuat kerjasama internasional untuk manjalankan kebijakan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Q  Resolusi 3: Strengthening national capacities in the administration and disposal of property and other assets confiscated in cases of illicit drug trafficking and related offences.
Meningkatkan pengawasan internasional atas penggunaan obat-obatan untuk kepentingan medis dan tujuan ilmiah seraya mencegah terjadinya penyimpangan serta penyalahgunaannya.
Q   Resolusi 4: Promoting adequate availability of internationally controlled licit drugs for medical and scientific purposes while preventing their diversion and abuse.
Meningkatkan pengawasan internasional atas penggunaan obat-obatan untuk kepentingan medis dan tujuan ilmiah seraya mencegah terjadinya penyimpangan serta penyalahgunaannya.
Resolusi 5: Strengthening regional cooperation between Afghanistan and transit States and the contribution of all affected countries to counter-narcotics efforts, based on the principle of common and shared responsibility.
Memperkuat kerja sama regional antara Afghanistan dengan negara-negara transit serta memberikan kontribusi pada semua negera yang terkena dampaknya untuk bersama-sama ikut mengatasi masalah narkoba, berdasarkan asas tanggung jawab bersama Menyadari bahwa budidaya dan produksi opium di Afghanistan telah menurun selama dua tahun terakhir sesuai dengan hasil Survei opium afganistan tahun 2009, jumlah bunga opium meningkat dari delapan belas ke dua puluh, menghasilkan 22 persen penurunan budidaya bunga opium, karena pemerintahan semakin kuat, langkah membasmi narkotika lebih agresif dan adanya dukungan kemajuan di bidang pertanian.
Q Resolusi 6: Follow up to the promotion of best practices and lessons learned for the sustainability and integrality of alternative development programmes and the proposal to organize an international workshop and conference on alternative development.
Menindaklanjuti dukungan dalam memberikan pelatihan dan praktek langsung bagi kelangsungan
dan keutuhan program pembangunan alternatif dan proposal untuk menyelenggarakan lokakarya
internasional dan konferensi tentang pembangunan alternatif.
Q  Resolusi 7: International cooperation in countering the covert administration of psychoactive substances related to sexual assault and other criminal acts.
Kerjasama internasional untuk mengatasi pemberian zat psikoaktif secara tersembunyi yang
digunakan untuk praktek kejahatan seksual dan tindakan kriminal lainnya.
Q  Resolusi 8: Strengthening international cooperation in countering the world drug problem focusing on drug trafficking and related offences.
Memperkuat kerjasama internasional dalam mengatasi masalah narkoba yang berfokus pada dunia perdagangan narkoba dan kejahatan terkait. Menegaskan kembali bahwa, untuk menangani semua aspek dari masalah obat dunia, perlu adanya komitmen politik untuk mengurangi pasokan dan permintaan untuk obat-obatan terlarang, dalam kerangka yang terintegrasi dan seimbang secara keseluruhan.
Q  Resolusi 9: Achieving universal access to treatment, care and support for drug users and people living with or affected by HIV.
Menjangkaui akses universal untuk upaya pencegahan, pengobatan, dan perawatan serta dukungan bagi pengguna narkoba dan orang yang hidup mengidap HIV.
Q  Resolusi 10: Measures to protect children and young people from drug abuse.
Tindakan untuk melindungi anak dan remaja dari penyalahgunaan narkoba. Ada keprihatinan yang mendalam bahwa saat ini usia pengguna narkoba semakin dini, terutama di kawasan produksi narkoba ilegal, hal tersebut merupakan ancaman.
Q  Resolusi 11: Realignment of the functions of the United Nations Office on Drugs and Crime and changes to the strategic framework.
Penyusunan kembali fungsi UNODC dan mengubahnya ke dalam kerangka stategis.
Q  Resolusi 12: Promoting the sharing of information on the potential abuse of and trafficking in synthetic cannabinoids receptor agonists.
Mempromosikan berbagi informasi tentang potensi penyalahgunaan dan perdagangan agonis reseptor kanabinoid sintetis. CND sadar bahwa negara-negara anggota perlu untuk mengembangkan dan memperkuat kerjasama penegakan hukum, mengawasi berbagi informasi tentang penggunaan produk yang mengandung sintetik reseptor agonis cannabinoid sebagai sarana untuk engembangkan tindakan preventif yang efektif dan mendorong negara-negara anggota untuk bekerjasama lebih erat dalam menangani masalah-masalah potensial yang berkaitan dengan penggunaan zat tersebut.
Q  Resolusi 13: Strengthening systems for the control of the movement of poppy seeds obtained from illicitly grown opium poppy crops.
Memperkuat sistem untuk mengontrol penggunaan bibit tanaman opium yang diperoleh dari tanaman ilegal. Menetapkan bahwa impor, ekspor dan transit biji opium dilarang di banyak negara tetapi di banyak negara pula bunga opium sah dibudidayakan untuk itu nagara wajib memonitoring panen dan eredaran biji opium tersebut.
Q  Resolusi 14: Use of "poppers" as an emerging trend in drug abuse in some regions.
Memperkuat sistem pengawasan dan penggunaan “poppers”. Penggunaan “poppers” sedang menjadi tren di beberapa daerah. "Poppers" adalah campuran yang berisi macam-macam alkyl nitrites, misalnya amyl nitrite. Kapsul yang berisi zat itu diremukkan, isinya kemudian dihirup oleh pecandu narkoba sebagai stimulan. CND Menegaskan kembali komitmen untuk memastikan bahwa langkah-langkah pengurangan permintaan narkoba didasarkan pada tren penggunaan narkoba di masyarakat dan direvisi secara berkala sesuai tren baru, umpan balik, pemantauan dan proses evaluasi, sebagaimana dinyatakan dalam Strategi Kerjasama Internasional dan Rencana Aksi yang terpadu dan seimbang untuk mangatasi masalah narkoba dunia.
Q  Resolusi 15: Follow-up to the implementation of the Santo Domingo Pact and Managua mechanism.
Menindaklanjuti penerapan Pakta Santo Domigo dan mekanisme Managua. Pakta Santo Domigo berlangsung di Santo Domigo 17-20 Februari 2009, yang kemudian diadopsi dalam konferensi tingkat menteri yang diselenggarakan di Managua pada 23-24 Juni 2009.
Q  Resolusi 16: Strengthening international cooperation and regulatory and institutional frameworks for the control of substances frequently used in the manufacture of narcotic drugs and psychotropic substances.
Memperkuat kerja sama internasional berkaitan dengan pengaturan dan kerangka kelembagaan untuk mengontrol zat-zat yang sering dipakai dalam pabrik obat-obat narkotika dan psikotropika.









BAB IV
PENUTUP
 4.1 Kesimpulan
          Bahwa Narkotika adalah obat terlarang sehingga siapapun yang mengkonsumsi atau menjualnya akan dikenakan sanksi yang terdapat pada UU No.07 Tahun 1997 tentang Narkotika. Dilarang keras untuk mengkonsumsi dan menjualnya selain itu di dalam UU RI No.27 Tahun 1997 tentang Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
4.2  Saran
        Harapan kami agar di negara kita terutama masyarakat umum menyadari akan bahaya memakai atau mengkonsumsi Narkotika. Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda seharusnya lebih berhati-hati dalam memilih teman bergaul, sebab jika kita salah pilih teman lebih-lebih yang sudah kita tahu telah menjadi pecandu hendaknya kita berfikir lebih dulu untuk bersahabat dengan mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar