makalah narkotika
by: ranestiya putri hastami
BAB I
PENDAHULUAN
1.1Latar
Belakang Masalah
Narkotika, psikotropika dan zat
adiktif lainnya (NAPZA) yang biasa disebut narkoba merupakan jenis obat/zat
yang diperlukan di dalam dunia pengobatan. Akan tetapi apabila dipergunakan
tanpa pembatasan dan pengawasan yang seksama dapat menimbulkan ketergantungan
serta dapat membahayakan kesehatan bahkan jiwa pemakainya.
Penyalahgunaan narkoba pada
akhir tahun ini dirasakan semakin meningkat. Dapat kita amati dari
pemberitaan-pemberitaan baik di media cetak maupun elektronika yang hampir
setiap hari memberitakan tentang penangkapan para pelaku penyalahgunaan narkoba
oleh aparat keamanan. Kebanyakan pelakunya adalah remaja belasan tahun, mereka
pasti sudah mengerti tentang bahaya mengkonsumsi narkoba, tapi mengapa mereka
menggunakannya.
Perdagangan gelap narkoba merusak pemerintahan,
institusi dan kohesi sosial. Pedagang obat terlarang biasanya mencari jalur
dimana aturan hukum lemah. Pada gilirannya, kejahatan narkoba memperdalam
kerentanan terhadap ketidakstabilan dan pemiskinan.
Drug Enforcement Administration AS
Regional Far East, Thomas Pasquarello mengatakan peredaran narkotika di kawasan
Asia Timur setiap tahunnya terus mengalami peningkatan dan modusnya juga
semakin rapi. Indonesia juga menjadi pasar yang sangat potensial dalam
perdagangan Narkoba seiring peningkatan pendapatan masyarakat dan maraknya
peredaran Narkoba secara illegal.
1.2 Rumusan
Masalah
Berdasarkan
apa yang dikemukakan dalam latar belakang maka penulis menarik suatu rumusan
masalah sebagai berikut :
1.2.1 Apa
pengertian narkotika?
1.2.2 Apa
saja kemungkinan yang terjadi pada pengguna narkotika?
1.2.3 Apa
saja jenis-jenis narkotika yang disalahgunakan dan peredarannya?
1.2.4 Data pengguna
narkotika di Indonesia?
1.2.5
Bagaimana kejahatan dalam penyalahgunaan narkotika?
1.2.6
Bagaimana upaya penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di
Indonesia?
1.3 Tujuan
Tujuan dari
penelitian ini.
1.3.1 Untuk
mengetahui apa pengertian narkotika.
1.3.2 Untuk
mengetahui apa saja kemungkinan yang terjadi pada pengguna narkotika.
1.3.3 Untuk
mengetahui apa saja jenis-jenis narkotika yang disalahgunakan dan peredarannya.
1.3.4 Untuk
mengetahui data pengguna narkotika di Indonesia.
1.3.5 Untuk
Mengetahui bagaimana kejahatan dalam penyalahgunaan narkotika
1.3.6 Untuk
mengetahui bagaimana upaya penanggulangan penyalahgunaan dan peredaran gelap
narkotika di Indonesia,
1.4
Hipotesis
Hipotesis
yang bisa diperoleh dari rumusan masalah tersebut sebagai berikut :
1.
Hipotesis Kerja (Ha)
Adanya bahaya narkoba generasi penerus bangsa yang menjadi akibat terjadinya
penyalahgunaan narkoba.
2.
Hipotesis Nol (H0)
Tidak ada masyarakat yang bilang kalau narkoba itu adalah barang (obat)
yang baik, sebaliknya narkoba itu adalah obat yang merusak akal generasi
penerus bangsa.
1.5 Metode Penelitian
Metode yang digunakan
dalam penelitian adalah metode studi kepustakaan. Pemilihan metode ini karena
penelitian yang dilakukan ditujukan untuk mengidentifikasi permasalahan peran
remaja dalam penanggulangan Narkotika dengan mengacu pada literatur-literatur,
artikel-artikel dan sumber bacaan lain.
1.6
Sistematika Penulisan
Penulisan paper ini telah ditulis secara sistematika dan bisa diuraikan
sebagai berikut :
Pada Bab I berisi pendahuluan yang
meliputi latar belakang, rumusan masalah, tujuan
dan manfaat, hipotesis, metode penelitian, dan sistematika penulisan.
Pada Bab II berisi tentang kajian teori yang meliputi pengertian Narkotika,
kemungkinan yang terjadi pada pengguna Narkotika, peran pemerintah dalam
mengatasi Narkotika, akibat penyalahgunaan Narkotika, cegah narkoba dengan
pendidikan agama, dan ciri-ciri bagi pengguna Narkotika, kendala dan solusi.
Pada Bab III berisi tentang penyajian data dan pemecahan masalah.
Pada Bab IV berisikan tentang penutup yang meliputi kesimpulan dan saran
untuk meringkas berbagai keterangan pembahasan diatas.
BAB II
KAJIAN TEORI
2.1 Pengertian Narkotika
Narkotika adalah zat yang dapat
menimbulkan pengaruh tertentu bagi mereka yang menggunakannya dengan cara
memasukkan obat tersebut ke dalam tubuhnya, pengaruh tersebut berupa pembiasan,
hilangnya rasa sakit rangsangan, semangat dan halusinasi. Dengan timbulnya efek
halusinasi inilah yang menyebabkan kelompok masyarakat terutama di kalangan
remaja ingin menggunakan Narkotika meskipun tidak menderita apa-apa. Hal inilah
yang mengakibatkan terjadinya penyalahgunaan Narkotika (obat). Bahaya bila
menggunakan Narkotika bila tidak sesuai dengan peraturan adalah adanya
adiksi/ketergantungan obat (ketagihan).
Adiksi adalah suatu kelainan obat
yang bersifat kronik/periodik sehingga penderita kehilangan kontrol terhadap
dirinya dan menimbulkan kerugian terhadap dirinya dan masyarakat. Orang-orang
yang sudah terlibat pada penyalahgunaan Narkotika pada mulanya masih dalam
ukuran (dosis) yang normal. Lama-lama pengguna obat menjadi kebiasaan, setelah
biasa menggunakan mar kemudian untuk menimbulkan efek yang sama diperlukan
dosis yang lebih tinggi (toleransi). Setelah fase toleransi ini berakhir
menjadi ketergantungan, merasa tidak dapat hidup tanpa Narkotika.
2.2 Kemungkinan
Yang Terjadi Pada Pengguna Narkotika
Banyak orang beranggapan bagi mereka yang sudah mengkonsumsi secara
berlebihan beresiko sebagai berikut :
2.2.1 Sebanyak 60% orang beranggapan bahwa Narkotika dapat menyebabkan
kematian karena zat-zat yang terkandung dalam Narkotika mengganggu sistem
kekebalan tubuh mereka sehingga dalam waktu yang relatif singkat bisa merenggut
jiwa si pemakai.
2.2.2 Sebanyak 20% orang beranggapan bahwa pengguna Narkotika dapat
bertindak nekat/bunuh diri karena pemakai cenderung memiliki sifat acuh tak
acuh terhadap lingkungannya. Ia menganggap dirinya tidak berguna bagi
lingkungannya ini yang memacunya untuk bertindak nekat.
2.2.3 Sebanyak 15% orang beranggapan bahwa Narkotika dapat menyebabkan
hilangnya kontrol bagi si pemakainya, karena setelah mengkonsumsi Narkotika.
Zat-zat yang terkandung di dalamnya langsung bekerja menyerang syaraf pada otak
yang cenderung membuat tidak sabar dan lepas kontrol.
2.2.4 Sebanyak 5% orang beranggapan bahwa Narkotika menimbulkan penyakit
bagi pemakainya. Karena di dalam Narkotika mengandung zat yang mempunyai
efek samping yang menimbulkan penyakit baru.
2.3 Jenis-jenis
Narkotika yang Disalahgunakan dan Peredarannya

Narkoba meliputi :
2.3.1Narkotika
Zat berasal
dari tanaman atau bukan tanaman.
1) Tanaman
a. Opium
atau candu/morfin yaitu olahan getah tanaman papaver somniferum tidak terdapat
di Indonesia, tetapi diselundupkan di Indonesia.
b. Kokain
yaitu olahan daun koka diolah di Amerika (Peru, Bolivia, Kolumbia).
c. Cannabis Sativa atau Marihuana atau Ganja banyak ditanam di Indonesia.
2) Bukan tanaman
a. Semi
sintetik : adalah zat yang diproses secara ekstraksi, isolasi disebutalkaloid
opium. Contoh : Heroin, Kodein, Morfin.
b. Sintetik
: diperoleh melalui proses kimia bahan baku kimia, menghasilkan zat baru yang
mempunyai efek narkotika dan diperlukan medis untuk penelitian serta penghilang
rasa sakit (analgesic) seperti penekan batuk (antitusif).
Contoh : Amfetamin, Metadon, Petidin, Deksamfetamin.
2.3.2 Psikotropika
Adalah obat keras bukan narkotika,
digunakan dalam dunia pengobatan sesuai Permenkes RI No. 124/Menkes/Per/II/93,
namun dapat menimbulkan ketergantungan psikis fisik jika dipakai tanpa
pengawasan akan sangat merugikan karena efeknya sangat berbahaya seperti
narkotika. Psikotropika merupakan pengganti narkotika, karena narkotika mahal
harganya. Penggunaannya biasa dicampur dengan air mineral atau alkohol sehingga
efeknya seperti narkotika.
1) Penenang
(anti cemas) : bekerja mengendorkan atau mengurangi aktifitas susunan syaraf
pusat. Contoh : Pil Rohypnol, Mogadon, Valium, Mandrax (Mx).
2) Stimulant
: bekerja mengaktifkan susunan syaraf pusat. Contoh : Amphetamine, MDMA, MDA.
3)
Hallusinogen : bekerja menimbulkan rasa halusinasi/khayalan. Contoh Lysergic Acid
Diethylamide (LSD), Psylocibine.
4) Alkohol :
Alkohol dalam ilmu kimia dikenal dengan sebutan etanol adalah minuman keras
yang mempunyai efek bisa memabukkan jika minumnya berlebihan.
2.3.3 Zat Adiktif
Zat adiktif
adalah zat yang sangat berbahaya jika salah pemakaiannya bisa merusak tubuh,
bila keracunan bisa menimbulkan halusinasi atau mungkin yang fatal kematian.
Contoh :
Terpentine, lem karet, thinner, spray aerosol, aceton, dll.
Narkoba yang
sering disalahgunakan :
Narkoba yang
sering dikonsumsi oleh masyarakat secara salah antara lain :
A.
HEROIN
Nama : Putauw, PT, bedak, putih, Brown Sugar, Benana, Smaek, Horse,
Hammer, Snow White Brown.
Asal : Papaver Somniferum.
Bentuk : Seperti bedak berwarna putih, rasa pahit, terdapat paket hemat,
dijual sebesar ujung kuku/ibu jari dalam kemasan kertas.
Cara Pakai : Dihirup, dihisap, ditelan dan disuntikkan lewat tangan, kaki,
leher.
Efek : Mual, mengantuk, cadel, pendiam, mata sayu, muka pucat, tidak konsentrasi,
hidung gatal-gatal.
Gejala putus obat :
Sebelum memakai :
- Tulang
otot sendi terasa nyeri, demam, takut air
- Keringat
keluar berlebihan
- Takut kedinginan,
bulu kuduk berdiri
- Mata
berair, hidung berair
- Mual-mual,
perut sakit, diare
- Tidak suka
makan
- Tidak bisa
bekerja (lemas)
Setelah
memakai :
- Fly
(berkhayal), mata sembab kadang muntah
- Jantung
berdebar, mata susah bangun
Bahaya :
- Hepatitis
B, C, AIDS, HIV
- Menstruasi
terganggu, infertilitas (impotensi)
- Abses
(jika pakai suntik)
- Tubuh
kurus, pucat, kurang gizi
- Sulit
buang air besar
- Mudah
terserang radang paru, TBC paru, radang hati, empedu, ginjal
B. KOKAIN
Nama : Charlie,
Nosc Candy, Snow, Coke
Asal : Daun
(tanaman Erythrro – Xylon Coca)
Bentuk :
Serbuk putih, kadang dicampur dengan beberapa macam zat berbahaya, disebut
“Drug Cocktail”
Efek : -
Suhu badan tinggi, denyut jantung bertambah
- Mudah
marah, agresif dan merusak
- Merasa
energik dan waspada dan merasa memiliki dunia (arogan).
Gejala putus
obat :
- Ada
keinginan bunuh diri, mual, kejang-kejang
Bahaya :
- Paranoid
- Menyebabkan
perkelahian
- Mabuk dan
tidak bergairah
- Jika
dihirup akan menyebabkan mimisan dan sinusitis
- Kerusakan
jantung jika dicampur rokok
- Pemakaian
banyak, nafsu sex hilang
- Bisa
terjadi psikotik atau gila dalam jangka panjang
C. GANJA
Nama :
Ganja, cimeng, gelek, daun, rumput, jayus, jum, barang, marihuana, bang bunga,
ikat, labang, hijau
Jenis-jenis
: Stick, daun atau tembakau, hashish (minyak/lemak ganja)
Bentuk :
Daun kering atau dalam bentuk rajangan kering, dimasukkan dalam amplop.
Daun basah, runcing berjari-jari ganjil 5, 7, 9 dst.
Cara Pakai :
Dilinting seperti rokok, dihisap dan dimakan, minyak ganja bisa dioles
pada rokok
biasa
Efek : -
Jantung berdebar-debar
- Tidak bergairah,
cepat marah, sensitif
- Perasaan
tidak tenang, eforia, kurang percaya diri, rasa letih/malas
Gejala putus
obat :
- Sebenarnya
hanya faktor psikis dan sugesti yang lebih dominan, apabila tidak memakai
ganja.
Bahaya :
- Untuk
pemakaian yang lama akan menjadikan pemakai menjadi linglung.
D. EKSTASI
Nama :
Kancing, XTC, Inex, Adam, Hug-Drug, Essence, Disco, Biscuits, Venus, Yupie,
Butterfly, Elektrix, Gober, Beladin
Bentuk :
Pil, serbuk, kapsul.
Cara Pakai :
Diminum dengan air atau yang lain
Efek : - Mulut
kering, gigi berkerut-kerut
- Banyak
berkeringat dingin, nafsu makan kurang
- Badan tak
terkendali geraknya (triping)
- Denyut
jantung, nadi bertambah
- Tekanan
darah naik
- Rasa percaya
diri tinggi
- Keintiman
bertambah
Gejala putus
obat :
- Rasa
letih, malas
- Mudah
tersinggung, emosi labil
- Sulit
tidur, mimpi buruk jika tidur
- Depresi,
mata kabur
Bahaya :
- Paranoid (rasa takut berlebihan, curiga yang berlebihan)
- Pemakaian
yang lama akan menjadikan pemakai bisa linglung
- Merusak
syaraf otak
- Pucat
kurang darah
- Kurus
kurang gizi
- Penyakit Parkinson
E. SHABU-SHABU (Methyl – Amphetamin)
Nama : Ubas,
SS, Mecin
Bentuk :
Bubuk atau kristal
Jenis : Gold
silver, coconut, crystal, blue ice, tebu
Cara Pakai :
Dibakar di atas kertas timah dan dihisap melalui alat yang disebut bong
Pemakai bisa diindikasikan : Tidak tenang (cemas), mudah marah, dapat cepat
lelah, mata nanar, tidak bersemangat, tidak beraktifitas, keringat berlebihan
dan bahu, wajah pucat, lidah warna putih, nafsu makan kurang, susah tidur (2-3
hari), jantung berdebar-debar, banyak omong, percaya diri tinggi.
Efek : -
Sebelum memakai gelisah, ngantuk, lemas, tidak bergairah
- Jika sudah
memakai, agresif, hiperaktif dan percaya diri tinggi
Gejala putus
obat :
- Mudah
marah
- Ngantuk
- Faktor
sugesti yang dominan apabila tidak memakai
- Mudah
capek
- Rasa lebih
malas
- Malas
hidup
Bahaya :
- Paranoid
(rasa takut berlebihan)
- Pemakaian
yang lama akan menjadikan pemakai bisa linglung
- Merusak
syaraf otak
- Kanker
hati
- Terjadinya
gejala psikotik (gila)
F. HALUSINOGEN
Nama : LSD
(Lysergic Diethyl Amid), Magic Mushroom (jamur tahi kuda/sapi), STP (Serenity,
Tranquility, Peace)
Cara Pakai :
Diminum, dihirup, dimakan
Efek : -
Menimbulkan serenity, tranquility dan peace (rasa tenang dan damai) sesaat
- Perasaan
labil yaitu murung dan bahagia atau euforia kadang-kadang menjadi takut.
Bahaya :
- Kecemasan
akut, reaksi panik
- Terjadi
depresi sampai berbulan-bulan
- Terjadinya
gejala psikotik (gila)
G. HIPNOTIKA/SEDATIVA (Obat Tidur, Obat Penenang)
Nama :
Metaqualon (Mandrax), Flunitrazepam (Rohyp), Clona Zepam (RIV), Nitra
Zepam (pil
koplo, pil anjing, dum, BK, MG).
Bentuk : Pil
Cara Pakai :
Ditelan
Efek : -
Teler (bicara cadel, jalan sempoyongan)
- Mudah
tersinggung
- Banyak
bicara yang tidak karuan
- Ngawur dalam
bertindak, tidak terkontrol
Gejala putus
obat :
- Denyut
jantung cepat
- Banyak
berkeringat
- Tekanan
darah tinggi
- Tangan,
kelopak dan lidah bergetar
Bahaya :
- Terjadinya
perkelahian
- Mudah
tersinggung dan marah
- Lemas,
sedih, ingin bunuh diri
-
Menimbulkan halusinasi dan melakukan tindakan berbahaya
H. ALKOHOL
Nama :
Etanol atau Ethyl Alkohol
Jenis : Bir,
wiski, gin, vodka, martini, brem, arak, ciu, saquer, tuak, johny walker
(topi
miring), black and white (kam-put, kambing putih)
Bentuk :
Cairan, berupa minuman
Cara Pakai :
Diminum / ditelan
Efek : -
Mabuk teler
- Muka
merah, banyak bicara, bicara cadel
- Jalan sempoyongan,
konsentrasi kurang
- Bola mata
bergerak-gerak
Gejala putus
obat :
- Mual,
muntah, lemah, letih
- Denyut
jantung cepat, banyak berkeringat, tekanan darah naik
- Tangan,
lidah, kelopak mata gemetar
- Cemas,
depresi, mudah tersinggung
- Gangguan
kesadaran
Bahaya :
- Kanker
hati, cacat pada janin
- Perdarahan
lambung, radang pankreas
- Penyakit
otot, pikun
I. INHALANSIA dan SOLVEN
Nama : Lem
karet, aerosol spray, aceton, gas N2O2, pelumas, thinner, terpentine, DDT,
pestisida, zat pewarna
Bentuk :
Cairan, gas
Efek : -
Timbul ilusi, halusinasi
- Kemampuan
persepsi yang salah
Bahaya :
- Merasa
dirinya bisa terbang, sehingga bisa terjun dari tempat tinggi tanpa mati
- Keracunan
akut, bisa mati mendadak akibat menghisap inhalansia
- Kejang
saluran nafas
- Keracunan
kronis merusak organ tubuh otak, ginjal, paru-paru, jantung, sunsum tulang
- Kulit bisa
mengelupas karena keracunan terpentine (zat mudah menguap)
2.4 DATA PENGGUNA NARKOTIKA
Persoalan
penyalahgunaan narkoba sangat serius. Peningkatan jumlah penggunanya sangat
signifikan. Narkoba juga masuk ke semua institusi dan kalangan. Apabila tidak
ditangani secara serius dan komprehensif, Indonesia akan mengalami kehilangan
generasi.
Hal ini disampaikan Kepala Badan Narkotika Nasional Gories Mere sebelum
menandatangani kesepahaman dengan Komisi Yudisial terkait pengawasan proses
persidangan tindak pidana narkotika dan prekursor di Jakarta, Rabu
(31/10/2012).
Prevalensi penyalahgunaan narkoba dalam penelitian BNN dan Puslitkes UI
serta berbagai universitas negeri terkemuka, pada 2005 terdapat 1,75 persen
pengguna narkoba dari jumlah penduduk di Indonesia.
Prevalensi itu naik menjadi 1,99 persen dari
jumlah penduduk pada 2008. Tiga tahun kemudian, angka sudah mencapai 2,2
persen. Pada 2012, diproyeksikan angka sudah mencapai 2,8 persen atau setara
dengan 5,8 juta penduduk.Tanpa upaya konsisten dan sinergi pemberantasan
narkoba, angka itu akan terus meningkat. Pengguna narkoba semakin banyak,
bahkan ke aparat pemerintah dan penegak hukum.
Tiap tahu pecandu narkotika di Indonesia, terus meningkat hanya pada
tahun 2010 mengalami penurunan sekitar 13,62 %. Dari data BNN Pusat, pada lima
tahun lalu, pengguna narkoba di Indonesia ada 1,8 persen. Namun sekarang
meningkat menjadi sekitar 2,2 persen atau 3,8 juta.
2.5 KEJAHATAN DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Belakangan ini telah muncul berbagai
bentuk dan jenis kejahatan yang dapat digolongkan sebagai kejahatan
internasional, sebagai akibat dari kemajuan teknologi, komunikasi, dan
berkembangnya pemikiran-pemikiran baru. Salah satu bidang yang mengalami kemajuan
cukup pesat adalah transportasi, yang memungkinkan perjalanan antar negara
menjadi semakin mudah dilakukan. Tetapi kemudahan tersebut tidak hanya dapat
dinikmati oleh warga negara dan orang-orang yang beritikad baik, tetapi juga
oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab ataupun juga oleh orang-orang
yang berkecimpung di dalam dunia kejahatan misalnya kejahatan narkotika yang
jaringannya ada indikasi merupakan jaringan yang bersifat internasional.
Perang terhadap Drugs adalah yang
paling popular di antara kelima perang tersebut. Pada tahun 2000 saja, PBB
melaporkan bahwa perdagangan tahunan dalam illicit drugs mencapai 400 juta
dollar AS, hampir sebesar ekonomi Spanyol dan sekitar 8 % persen dari
perdagangan dunia. Hampir setiap hari, negara melaporkan mengenai peningkatan
dalam perdagangan drugs secara ilegal.
Kejahatan merupakan salah satu bentuk dari perilaku menyimpang (deviant
behavior), regional kejahatan juga dapat
menjadi masalah internasional, karena seiring dengan kemajuan teknologi
transportasi, informasi dan komunikasi yang canggih, modus operandi kejahatan
masa kini dalam waktu yang singkat dan dengan mobilitas yang cepat dapat
melintasi batas-batas negara (borderless countries). Inilah yang dikenal
sebagai kejahatan yang berdimensi transnasional (transnational criminality).
Terjadinya
kejahatan-kejahatan yang berdimensi internasional banyak dipengaruhi oleh
adanya ketidakadilan sosial, seperti misalnya perbedaan tingkat kemakmuran
antara negara-negara maju dengan negara dunia ketiga serta masih adanya
pihak-pihak atau individu-individu yang ingin mengeksploitasi masyarakat
bangsa lain.
Eksploitasi
yang dimaksud diatas dapat dilakukan dengan berbagai cara, tetapi yang penting
untuk mendapat perhatian khusus disini adalah eksploitasi melalui perdagangan
gelap narkotika dan obat-obatan terlarang untuk disalah gunakan. Peperangan
terhadap perdagangan gelap narkotika telah lama menjadi agenda utama bagi
masyarakat internasional untuk diberatas, tetapi yang terjadi kemudian adalah
peperangan tersebut tidak pernah tuntas sehingga akan selalu ada pihak yang
membuka dan menemukan jalur baru sehingga menimbulkan akibat yang sama
bahayanya. Kenyataan seperti yang terjadi
ini merupakan perkembangan terburuk dari pemanfaatan obat-obat bius yang
sebelumnya digunakan untuk kepentingan medis dan kesehatan.
Hal yang
perlu dicermati dari kemunculan berbagai jenis kejahatan tersebut adalah sifat
dari kejahatan itu sendiri yang tidak mengenal batas wilayah negara. Oleh
karena itu setiap negara harus menyadari betapa pentingnya batas-batas
wilayahnya, serta kedaulatannya yang harus dihormati oleh negara lain. Sehingga
apa yang terjadi di negaranya pada dasarnya merupakan kewenangannya, terutama
mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pelanggaran batas-batas wilayah.
Seperti yang terjadi Denpasar
petugas bea cukai bandar udara internasional Ngurah Rai, kabupaten Bandung,
Bali, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan menangkap dua perempuan
warga negara Indonesia yang membawa barang itu ke Bali. Petugas menyita 4.759
gram atau 4,75 kilogram jenis methamphetamine dari kedua penumpang yang
ditangkap secara terpisah itu.
2.6 UPAYA PENANGGULANGAN PENYALAHGUNAAN DAN
PEREDARAN GELAP NARKOTIKA DI INDONESIA
Penanggulangangan penyalahgunaan dan
peredaran gelap Narkoba wajib dilakukan oleh pemerintah melalui aparat penegak
hukum dan fungsi terkait. Namun demikian peran serta masyarakat dalam
menanggulangi Narkoba juga mutlak diperlukan. Tanpa peran serta masyarakat.
Upaya yang dilakukan pemerintah tidak akan secara maksimal.
Langkah penanggulangan
penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba yang dilakukan polri dapat
digolongkan menjadi 3 upaya yaitu preemtif, preventif maupun repsesif.
Upaya pre-emtif antara lain
dilakukan dengan cara educatif pembinaan dan pengembangan lingkungan pola hidup
masyarakat, menciptakan hubungan yang harmonis antar sesama masyarakat dan
antara masyarakat dengan Polri melalui upaya penyuluhan dan sambang,
meningkatkan kesadaran masyarakat dalam turut serta menjaga keamanan ditengah
masyarakat itu sendiri, dan memberikan pencerahan bahwa menggunakan, membeli
bahkan sampai memperjual belikan Narkoba adalah perbuatan melanggar norma hukum
dan norma agama, serta mengadakan pendekatan solusi usaha mengantikan tanaman
ganja yang sering di tanam dengan tanaman pengganti yang lebih memiliki nilai
jual tinggi namun tidak melanggar hukum bagi masyarakat petani di Aceh.
Disamping itu upaya pre emtif juga dapat dilakukan melalui upaya lidik,
pengamanan dan penggalangan. Upaya pre – emtif sebagaimana tersebut diatas
dapat dilakukan oleh fungsi Bimbingan masyarakat (Bimmas) dan fungsi intelijen
Polri. Disamping itu upaya upaya edukasi, pembinaaan dan pengembangan
lingkungan hidup juga dapat dilakukan oleh fungsi Polair terhadap masyarakat
perairan dan masyarakat kepulauan di pulau – pulau yang sulit terjangkau.
Upaya preventif dapat dilakukan melalui upaya mencegah masuknya narkoba dari
Luar negeri dengan melakukan pengawasan secara ketat di daerah-daerah perbatsan
seperti Bandara, pelabuhan laut dan perbatasan-perbatasan darat. Disamping itu
untuk mencegah lalulintas Narkoba ilegal di dalam negeri dengan melakukan
kegiatan-kegiatan seperti : operasi khusus / razia di jalan – jalan terhadap
kendaraan roda 2 dan roda 4 pada daerah rentan lalu lintas Narkoba dengan
sistem zig zag sehingga tidak terbaca oleh jaringan pengedar Narkoba, melakukan
Razia di tempat-tempat rawan lalulintas narkoba secara ilegal atau
tempat-tempat rawan transaksi narkoba seperti tempat – tempat hiburan
(Diskotik,karaoke,pub, kafe wareng remang dan lain-lain), mengadakan patroli
pencarian sumber Narkoba atau ladang ganja meliputi seluruh wilayah terpencil,
mencegah kebocoran Narkoba dari sumber-sumber resmi seperti Rumah sakit,
Apotik, Barang bukti dari aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan dan lainya,
pencegahan melalui kegiatan penyuluhan, penerangan dan bimbingan tentang bahaya
narkoba, dan juga tentang perlunya pengawasan lingkungan oleh masyarakat
sendiri terutama keluarga. Upaya preventif ini dapat dilakukan oleh fungsi
samapta, lalu lintas, dan lain – lain.
Sedangkan upaya represif berupa
upaya penindakan/ penegakan hukum terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap
Narkoba dapat dilakukan dengan upaya penyelidikan dan penyidikan secara
professional oleh fungsi Reskrim / Res Narkoba Polri. Adapun upaya tersebut
dilakukan dengan memperhatikan perangkat hukum yang ada secara maksimal dan
tepat sasaran agar tercipta keseimbangan antara perbuatan yang dilakukan dengan
sanksi hukuman yang diterapkan serta menindak bagi siapa saja yang menghalangi
atau mempersulit penyidikan serta penuntutan dan pemeriksaan perkara tindak
pidana Narkotika dan atau tindak pidana Prekursor Narkotika sebagaimana diatur
dalam pasal 138 UU No 35 tahun 2009. Dan perkara penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkoba termasuk perkara yang didahulukan dari perkara lainya untuk
diajukan ke pengadilan untuk penyelesaian perkara secepatnya sesuai pasal 74 UU
No 35 tahun 2009 dan pasal 58 UU No 5 tahun 1997.
Disamping hal tersebut diatas dalam menanggulangi penyalahgunaan dan peredaran
gelap Narkoba dari luar negeri, Polri melakukan kerjasama dengan kepolisian
Negara lain baik berupa kerjasama antar Negara, kawasan regional ASEAN maupun
Interasional melalui Perserikatan Bangsa – Bangsa (PBB) melalui wadah Interpol.
Kerjasama tersebut dapat berupa bantuan dalam penyidikan tindak pidana Narkoba
maupun kerjasama pendidikan melalui Jakarta Center for Law Enforcemet
Cooperation (JCLEC) dan United Nation on Drug and Crime (UNODC). Tentu saja
kerjasama Polri ini perlu didukung dan ditindak lanjuti oleh pemerintah Negara
dengan melakukan kerjasama Government to Government dalam bentuk kerjasama atau
perjanjian ekstradisi dan perjanjian bantuan hukum timbal-balik dalam masalah
pidana.
BAB III
PENYAJIAN DATA, ANALISIS DAN
PEMECAHAN MASALAH
3.1 Penyajian Data
Kompas ,selasa 10 desember 2013 Seperti yang terjadi
Denpasar petugas bea cukai bandar udara internasional Ngurah Rai, kabupaten
Bandung, Bali, menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dan menangkap
dua perempuan warga negara Indonesia yang membawa barang itu ke Bali. Petugas
menyita 4.759 gram atau 4,75 kilogram jenis methamphetamine dari kedua
penumpang yang ditangkap secara terpisah itu. Sabu itu berasal dari luar negeri
dan dicoba masuk ke Indonesia oleh jaringan narkotika internasional.
3.2 Pemecahan Masalah
Berdasarkan hasil
perolehan data pada penyajian data diatas adalah:
1. Cara menggagalkan penyelundupan
narkotika
Q Resolusi 1: Promoting community-based drug use prevention
Negara diminta untuk
mempromosikan dan menekankan upaya tersebut pada individu, teman sebayanya,
pemuda, keluarga, sekolah, penegakan hukum, pengadilan pidana dan masyarakat
luas.
Q Resolusi 2: Preventing the use of illicit drugs within Member States and
strengthening international cooperation on policies of drug abuse prevention.
Mencegah penggunaan
obat-obatan terlarang terutama bagi Negara anggota dan memperkuat kerjasama
internasional untuk manjalankan kebijakan pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Q Resolusi 3: Strengthening national capacities in the
administration and disposal of property and other assets confiscated in cases
of illicit drug trafficking and related offences.
Meningkatkan
pengawasan internasional atas penggunaan obat-obatan untuk kepentingan medis
dan tujuan ilmiah seraya mencegah terjadinya penyimpangan serta penyalahgunaannya.
Q Resolusi 4: Promoting adequate
availability of internationally controlled licit drugs for medical and
scientific purposes while preventing their diversion and abuse.
Meningkatkan
pengawasan internasional atas penggunaan obat-obatan untuk kepentingan medis
dan tujuan ilmiah seraya mencegah terjadinya penyimpangan serta
penyalahgunaannya.
Q Resolusi 5: Strengthening regional
cooperation between Afghanistan and transit States and the contribution of all
affected countries to counter-narcotics efforts, based on the principle of
common and shared responsibility.
Memperkuat kerja sama
regional antara Afghanistan dengan negara-negara transit serta memberikan
kontribusi pada semua negera yang terkena dampaknya untuk bersama-sama ikut
mengatasi masalah narkoba, berdasarkan asas tanggung jawab bersama Menyadari
bahwa budidaya dan produksi opium di Afghanistan telah menurun selama dua tahun
terakhir sesuai dengan hasil Survei opium afganistan tahun 2009, jumlah bunga
opium meningkat dari delapan belas ke dua puluh, menghasilkan 22 persen
penurunan budidaya bunga opium, karena pemerintahan semakin kuat, langkah
membasmi narkotika lebih agresif dan adanya dukungan kemajuan di bidang
pertanian.
Q Resolusi 6: Follow
up to the promotion of best practices and lessons learned for the
sustainability and integrality of alternative development programmes and the
proposal to organize an international workshop and conference on alternative
development.
Menindaklanjuti
dukungan dalam memberikan pelatihan dan praktek langsung bagi kelangsungan
dan keutuhan program
pembangunan alternatif dan proposal untuk menyelenggarakan lokakarya
internasional dan
konferensi tentang pembangunan alternatif.
Q Resolusi 7: International
cooperation in countering the covert administration of psychoactive substances
related to sexual assault and other criminal acts.
Kerjasama
internasional untuk mengatasi pemberian zat psikoaktif secara tersembunyi yang
digunakan untuk
praktek kejahatan seksual dan tindakan kriminal lainnya.
Q Resolusi 8: Strengthening
international cooperation in countering the world drug problem focusing on drug
trafficking and related offences.
Memperkuat kerjasama
internasional dalam mengatasi masalah narkoba yang berfokus pada dunia
perdagangan narkoba dan kejahatan terkait. Menegaskan kembali bahwa, untuk
menangani semua aspek dari masalah obat dunia, perlu adanya komitmen politik
untuk mengurangi pasokan dan permintaan untuk obat-obatan terlarang, dalam
kerangka yang terintegrasi dan seimbang secara keseluruhan.
Q Resolusi 9: Achieving
universal access to treatment, care and support for drug users and people
living with or affected by HIV.
Menjangkaui akses
universal untuk upaya pencegahan, pengobatan, dan perawatan serta dukungan bagi
pengguna narkoba dan orang yang hidup mengidap HIV.
Q Resolusi 10: Measures
to protect children and young people from drug abuse.
Tindakan untuk
melindungi anak dan remaja dari penyalahgunaan narkoba. Ada keprihatinan yang
mendalam bahwa saat ini usia pengguna narkoba semakin dini, terutama di kawasan
produksi narkoba ilegal, hal tersebut merupakan ancaman.
Q Resolusi 11: Realignment
of the functions of the United Nations Office on Drugs and Crime and changes to
the strategic framework.
Penyusunan kembali
fungsi UNODC dan mengubahnya ke dalam kerangka stategis.
Q Resolusi 12:
Promoting the sharing of information on the potential abuse of and trafficking
in synthetic cannabinoids receptor agonists.
Mempromosikan berbagi
informasi tentang potensi penyalahgunaan dan perdagangan agonis reseptor
kanabinoid sintetis. CND sadar bahwa negara-negara anggota perlu untuk
mengembangkan dan memperkuat kerjasama penegakan hukum, mengawasi berbagi
informasi tentang penggunaan produk yang mengandung sintetik reseptor agonis
cannabinoid sebagai sarana untuk engembangkan tindakan preventif yang efektif
dan mendorong negara-negara anggota untuk bekerjasama lebih erat dalam
menangani masalah-masalah potensial yang berkaitan dengan penggunaan zat
tersebut.
Q Resolusi 13: Strengthening
systems for the control of the movement of poppy seeds obtained from illicitly
grown opium poppy crops.
Memperkuat sistem
untuk mengontrol penggunaan bibit tanaman opium yang diperoleh dari tanaman
ilegal. Menetapkan bahwa impor, ekspor dan transit biji opium dilarang di banyak
negara tetapi di banyak negara pula bunga opium sah dibudidayakan untuk itu
nagara wajib memonitoring panen dan eredaran biji opium tersebut.
Q Resolusi 14: Use
of "poppers" as an emerging trend in drug abuse in some regions.
Memperkuat sistem
pengawasan dan penggunaan “poppers”. Penggunaan “poppers” sedang menjadi tren
di beberapa daerah. "Poppers" adalah campuran yang berisi macam-macam
alkyl nitrites, misalnya amyl nitrite. Kapsul yang berisi zat itu diremukkan,
isinya kemudian dihirup oleh pecandu narkoba sebagai stimulan. CND Menegaskan
kembali komitmen untuk memastikan bahwa langkah-langkah pengurangan permintaan
narkoba didasarkan pada tren penggunaan narkoba di masyarakat dan direvisi
secara berkala sesuai tren baru, umpan balik, pemantauan dan proses evaluasi,
sebagaimana dinyatakan dalam Strategi Kerjasama Internasional dan Rencana Aksi
yang terpadu dan seimbang untuk mangatasi masalah narkoba dunia.
Q Resolusi 15: Follow-up
to the implementation of the Santo Domingo Pact and Managua mechanism.
Menindaklanjuti
penerapan Pakta Santo Domigo dan mekanisme Managua. Pakta Santo Domigo
berlangsung di Santo Domigo 17-20 Februari 2009, yang kemudian diadopsi dalam
konferensi tingkat menteri yang diselenggarakan di Managua pada 23-24 Juni
2009.
Q Resolusi 16: Strengthening
international cooperation and regulatory and institutional frameworks for the
control of substances frequently used in the manufacture of narcotic drugs and
psychotropic substances.
Memperkuat kerja sama
internasional berkaitan dengan pengaturan dan kerangka kelembagaan untuk
mengontrol zat-zat yang sering dipakai dalam pabrik obat-obat narkotika dan
psikotropika.
BAB IV
PENUTUP
4.1 Kesimpulan
Bahwa Narkotika adalah obat terlarang
sehingga siapapun yang mengkonsumsi atau menjualnya akan dikenakan sanksi yang
terdapat pada UU No.07 Tahun 1997 tentang Narkotika. Dilarang keras untuk
mengkonsumsi dan menjualnya selain itu di dalam UU RI No.27 Tahun 1997 tentang
Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu
pengetahuan.
4.2 Saran
Harapan kami agar di negara
kita terutama masyarakat umum menyadari akan bahaya memakai atau mengkonsumsi
Narkotika. Oleh karena itu, kita sebagai generasi muda seharusnya lebih
berhati-hati dalam memilih teman bergaul, sebab jika kita salah pilih teman
lebih-lebih yang sudah kita tahu telah menjadi pecandu hendaknya kita berfikir
lebih dulu untuk bersahabat dengan mereka.